SK Tunjangan Profesi
sudah terbit. keberadaan sk tersebut bergantung kevalidan data pada Lembar Info
PTK/Cek Data Guru yang berdasar
hasil inputan data dapodik yang dikirim lewat sinkronisasi maupun BSD
Para Operator Sekolah harus memperhatikan data-data
yang masih belum valid untuk dilakukan perbaikan guna keluarnya SKTP sebagai
syarat pencairan tunjangan profesi yang nanti ditandai dengan SK
Dirjen P2TK Dikdas. Selain itu diharapkan jangan sampai lewat batas akhir waktu sinkronisasi data dapodik.
Beberapa point yang
mengakibatkan SKTP tidak keluar hal ini telah disampaikan oleh Nazarudin
Kompetan.
Beberapa isian/point
penting yang harus diperhatikan kebenarannya untuk validasi data PTK dalam
memenuhi kriteria terbitnya SKTP saat ini diantaranya
adalah sbb :
- PTK
- PTK Terdaftar
- Pembelajaran
- Rombongan Belajar
- Anggota Rombel
- Tugas Tambahan
- Peserta Didik
- Riwayat Gaji Berkala
- Riwayat Kepangkatan
- Riwayat Pendidikan Formal
- Riwayat Sertifikasi
- Prasarana
- NIP bagi PNS
- TTL
Dalam Penjelasan 13 point
Penyebab SKTP tidak terbit di Laporan Tunjangan Dikdas adalah sebagai berikut :
- Sekolah = sekolah induk harus
JELAS (PTK yg memiliki 2 Sekolah Induk, dianggap TIDAK NORMAL sehingga
sekolah induknya TIDAK ditemukan)
- PTK = Nama, Tgl. Lahir (harus
sync dgn data NUPTK); NIP (harus sync dgn Tgl.Lahir); Status kepegawaian
( CPNS, PNS, GTT/PTT Kab, atau GTY [tunj. sertifikasi] ); SK
pengangkatan dan TMT Pengangkatan (diisi sesuai dgn status
pegawai terakhir); Masa Kerja PTK harus NORMAL.
- PTK Terdaftar = status
keaktifan PTK harus terisi
- Pembelajaran = JJM minimal 24
jam kecuali Tunjangan Kualifikasi
- Rombongan Belajar = Harus
normal (rombel baru bisa terbentuk menjadi 2 rombel jika siswa pd Tingkat
Kelas trsebut minimal berjumlah 40 siswa)
- Anggota Rombel = siswa dalam
tiap rombel harus berjumlah minimal 20 siswa (kecuali di Daerah
Khusus). Hal ini baru diberlakukan pd Tahun 2016 nanti.
- Tugas Tambahan = Tugas Tambahan
pada jenjang SD yg diakui hanya KEPSEK
- Peserta Didik = Tiap guru harus
mengajar minimal 20 siswa untuk 1 orang guru (kecuali
di Daerah Khusus). Hal ini baru diberlakukan pd Tahun 2016 nanti.
- Riwayat Gaji Berkala = Harus
terisi, minimal Gaji Berkala terakhir.
- Riwayat Kepangkatan = harus terisi
- Riwayat Pendidikan Formal = harus terisi
- Riwayat Sertifikasi = harus
terisi
- Prasarana = harus terisi
Meski tak mengesampingkan hal lain namun hal-hal diatas
jangan dilewatkan karena pada Catatan masalah Lembar info PTK selalu ada catatan jika point-point diatas tidak
dilengkapi maupun tidak akurat datanya...
sumber : Penyebab SKTP 2014 Tidak Terbit